a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Pasal 4 yang mengatur tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.