a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa terdapat penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
c. bahwa sampai saat ini Kota Yogyakarta belum memiliki aturan mengenai Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.