a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan, kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kota Yogyakarta serta pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, maka diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk peningkatan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat serta melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana perpipaan untuk menurunkan tingkat kehilangan air, maka diperlukan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.