a. bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui akselerasi pemenuhan dan pelindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa pengarusutamaan gender perlu terus didorong untuk mewujudkan peningkatan kapasitas perempuan melalui upaya-upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum;
c. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat pelindungan dan kesempatan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
d. bahwa masih banyak perempuan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta tidak mencerminkan hak-hak dasarnya, sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan;
e. bahwa dalam kenyataannya masih banyak anak yang perlu mendapat pelindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah, sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan pelindungan terhadap anak;
f. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan salah satu urusan - 2 - pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.