a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global dengan memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, urusan kepariwisataan ditetapkan sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya;
d. bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan mengedepankan aspek ketertiban, kenyamanan, ketenteraman dan keamanan guna terwujudnya ketentraman masyarakat sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.