a. bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 diselenggarakan pada Tahun 2017 yang penyediaan anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya;
b. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membutuhkan anggaran yang cukup besar yang apabila disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berdampak terhadap berkurangnya pembiayaan program lainnya yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang pembentukannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.