a. bahwa dalam upaya menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, dan nilai estetika serta tersedianya serapan air, maka perlu mengatur kawasan tertentu sebagai hutan kota;
b. bahwa hutan kota sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup, sehingga penyelenggaraan hutan kota dilaksanakan secara terpadu dengan mengikutsertakan peran masyarakat berdasarkan prinsip pemberdayaan dan kemanfaatan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan hutan kota di Kota Tasikmalaya, perlu mengatur pedoman dan arahan penunjukan, pembangunan, penetapan dan pengelolaan hutan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hutan Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.