a. bahwa Perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan yang mempunyai fungsi sebagai sumber informasi, pelestarian naskah kuno dan pengembangan budaya etnis nusantara sehingga perlu dikelola secara andal dan profesional agar terwujud Perpustakaan yang berkualitas dalam upaya mendorong peningkatan kecerdasan kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam upaya memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan Perpustakaan guna meningkatkan wawasan keilmuan dan menumbuhkan budaya gemar membaca, maka perlu mendayagunakan dan mengembangkan Perpustakaan sebagai sumber informasi dan wahana belajar sepanjang hayat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpustakaan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.