a. bahwa pelaksanaan ibadah haji merupakan perwujudan dari kemerdekaan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinannya serta sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pelayanan bagi Jemaah Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan transportasi dan pendampingan bagi Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- - 2 - Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya operasional petugas haji daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.