a. bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, masih di bawah harga/nilai pasar sedangkan harga/nilai pasar bumi dan bangunan dalam setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sesuai dengan perkembangan pembangunan perkotaan;
b. bahwa dalam upaya memenuhi prinsip keadilan dalam penerapan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur kembali klasifikasi Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.