a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peraturan daerah di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;
c. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Tasikmalaya, perlu dilakukan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan penggalian Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga dan masyarakat;
d. bahwa Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dengan memperhatikan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.