a. bahwa Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya didirikan dalam rangka melaksanakan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, berperan dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, sebagai penyeimbang kekuatan pasar dan sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta serta dapat berkontribusi bagi penerimaan Daerah;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi menunjukkan investasi pada Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya sudah tidak layak, dinyatakan tidak sehat berdasarkan penilaian terhadap tingkat kesehatan dari perspektif keuangan dan Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya dinyatakan tidak dapat dipertahankan, sehingga untuk menghindari dampak yang lebih buruk baik dari aspek tata kelola, keuangan maupun pelayanan publik maka perlu mengambil alih pengelolaan pasar dengan membubarkan Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya, pembubaran badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.