a. bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik;
b. bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.