a. bahwa reformasi birokrasi mencakup pembenahan struktural, prosedural, kultural dan etika birokrasi;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kultur dan etika birokrasi pemerintah yang produktif, efektif, efisien, tercipta iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi, melalui pengembangan budaya kerja aparatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.