a. bahwa pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang berkesinambungan;
b. bahwa salah satu upaya untuk menunjang derajat kesehatan masyarakat di Daerah diperlukan pengelolaan air limbah domestik secara tepat, efektif, dan efisien;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan agar Pemerintah Daerah dan pihak terkait dapat bersinergi dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.