a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional;
b. bahwa Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, namun terdapat beberapa Jabatan Fungsional yang sudah tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan perkembangan tuntutan tugas dan fungsi organisasi, serta adanya penambahan Jabatan Fungsional dalam rangka menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Wali kota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.