a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB- P2;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terkait dengan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.