a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.