a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan yang sama dihadapan hukum;
b. bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin telah diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2 0 1 1 tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.