a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember Tahun 2017 Hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di Kecamatan, Kepala Daerah dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit Kerja Non Struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.