a. bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam perkembangannya untuk tranparansi dan akuntabilitas penyaluran dana hibah dan perlu pengaturan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemberian hibah dan bantuan sosial sehingga Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.