a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan sistem pengumpulan sampah secara umum masih tercampur atau belum ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik mulai dari sumbernya sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki https://jdih.tangerangkota.go.id/ kewenangan melakukan penanganan sampah regional dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.