a. bahwa tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat maka perlu dilakukan peninjauan atas tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal 46 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.