a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. Tangerang Nusantara Global dan guna mendukung visi, misi serta tujuan didirikannya Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global yang merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Tangerang, maka perlu diatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.