a. bahwa dalam rangka standardisasi nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Pemerintah, yang dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja, serta didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal maupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan penyusunan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.