a. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018, namun untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) angka 10 Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan guna melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.