a. bahwa guna meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat perlu didukung perpustakaan;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya di daerah perlu memliliki karakterisitik Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan urusan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah memerlukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas untuk mengisi kekosongan hukum di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.