a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa perlu diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa Internalisasi Nilai Pancasila diperlukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi, budaya serta untuk mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam internalisasi Nilai Pancasila, maka diperlukan suatu regulasi di Daerah untuk mengatur Internalisasi Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Internalisasi Nilai Pancasila; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.