a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kota Surakarta;
b. bahwa terhadap usaha pariwisata perlu dilakukan pendaftaran usaha pariwisata sehingga dapat menyediakan sumber informasi bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata;
c. bahwa pendaftaran usaha pariwisata dilaksanakan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, karena keberadaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; - 2 -
d. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.