a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat;
b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal;
c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang 2 perlu membentuk kelurahan baru;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.