a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah Kota Surakarta memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah berupa penyediaan air minum dan pengelolaan limbah bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi daerah;
b. bahwa guna perkembangan optimalisasi perkembangan perekonomian memberikan manfaat bagi perekonomian daerah penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa pelayanan jasa dalam penyediaan air minum dan pengelolaan limbah yang berkualitas dan bermutu, serta mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.