a. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta;
b. bahwa kehadiran Pemerintah Daerah sebagai pelindung yang dekat dengan masyarakat merupakan kebutuhan akan rasa aman bagi masyarakat Kota Surakarta;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.