a. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tata kelola kerja sama Daerah yang tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah;
c. bahwa perlu disusun peraturan perundang-undangan di Kota Surakarta yang lebih lengkap dan jelas untuk melaksanakan kerja sama daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.