a. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang maju sebagai penggerak ekonomi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang bersatu, berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat serta sumber pendapatan daerah perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah SALINAN - 2 - Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.