a. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan maka diperlukan upaya penataan terhadap Toko Swalayan agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan Usaha mikro, kecil dan menengah sehingga para pelaku usaha tersebut dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
b. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui pengawasan dan perizinan yang sederhana serta mencerminkan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.