bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.