a. bahwa seiring dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap jalan dan sarana umum di Daerah bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum di Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian nama bagi jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu disusun pedoman pemberian nama bagi setiap jalan dan sarana umum di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.