a. bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern;
b. bahwa agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam penempatan jaringan utilitas, maka perlu dilakukan penataan serta pengendalian pembangunan jaringan utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.