a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kota Surabaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses dan kualitas upaya kesehatan serta pengembangan perilaku sehat dan lingkungan sehat;
c. bahwa agar penyelenggaraan upaya kesehatan di Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu tindakan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat untuk menyelenggarakan dan upaya kesehatan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Upaya Kesehatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.