a. bahwa guna mewujudkan Kota Surabaya yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 1955 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.