a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.