a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan di dalam pelayanan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota khususnya bidang penanaman modal agar dapat mendorong dan meningkatkan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu ditumbuh kembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di daerah, yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanaman Modal di Kota Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.