a. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang menghadapi tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang dapat terjadi melalui proses kontaminasi, penambahan zat aditif, secara alami sudah terdapat di dalam bahan pangan, dan pemalsuan pangan sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan penerapan praktek-praktek yang baik dalam bidang pangan serta peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan;
c. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan dan penindakan sertafasilitasi pengembangan usaha pangan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan di bidang pangan segar dan pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Keamanan Pangan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.