a. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/Negara;
b. bahwa Anak merupakan generasi potensial yang menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/ Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.