a. bahwa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Ponorogo ke luar negeri merupakan salah satu upaya untuk memperluas kesempatan kerja di daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah menjamin dan memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Ponorogo guna memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap harkat dan martabatnya dimulai sejak keberangkatan sampai dengan pemulangan di daerah;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo ke luar negeri, perlu adanya upaya peningkatan tertib administrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Ponorogo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.