a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian:
b. bahwa untuk meningkatkan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian di Daerah Kabupaten Ponorogo dengan penyerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk:
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pengawasan Pengadaan, Penyaluran Dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.