a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Ponorogo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal Peru sahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" KabupatenPonorogo;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo yang sehat, sehingga perlu dukungan struktur permodalan yang kuat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.