a. WALIKOTA PASURUAN, bahwa pemenuhan hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan dan perlakuan yang sama hams dilakukan secara terencana, terstmktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa tantangan pasar bebas hams dihadapi melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas tenaga kerja baik yang bekerja pada sektor pemsahaan publik maupun pada sektor perusahaan swasta; bahwa dengan adanya kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menyejahterakan warga Kota Pasuman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a, humf b, dan humf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.