a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap ketenagakerjaan di Daerah serta memungut retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada konsiderans a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pengaturan dan Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.