a. bahwa otonomi daerah yang seluas-luasnya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan berbagai macam urusan pemerintahan termasuk urusan pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa fakta menunjukkan, lingkup dan kategori Usaha Jasa Konstruksi yang selama ini diatur sangat bersifat terbatas dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2007 dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.